Selasa, 29 April 2014 17:39 wib | Edi Hidayat - Okezone
UGB (Foto: Okezone) JAKARTA – Ustadz Guntur Bumi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dia menjadi tersangka dalam kasus laporan eks pasien bernama “R”.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum UGB, Sunan Kalijaga, menegaskan jika status tersebut bukan berarti kliennya merupakan orang yang bersalah.
"Yang pasti itu adalah proses hukum yang harus dilalui, ini proses hukum yang wajar. Tapi status itu juga bukan semerta-merta kalau UGB itu sudah bersalah," kata Sunan kepada Okezone, melalui sambungan telefon, Selasa (29/4/2014).
Bahkan pihaknya juga mengaku sudah mempersiapkan beberapa bukti untuk memandingi bukti yang dimiliki oleh para pelapor.
"Kemungkinan UGB diputuskan sebagai tersangka itu kan bisa karena adanya alat bukti, tapi kita bisa saja patahkan keterangan atau alat bukti tersebut," jelasnya. (Edi)
- UGB Akhirnya Ditetapkan sebagai Tersangka
- Tersangka, Hudy Yusuf Ngaku Belum Diperiksa Polisi
- Polisi Juga Segera Proses Hukum Hudy Yusuf
- Pekan Depan, Polisi Panggil UGB
- Jadi Tersangka Pemerasan UGB, Hudy Jusuf Santai
- More News