JAKARTA - Sadar kebiasaannya mengonsumi narkoba salah, Fariz RM tak melakukan perlawanan saat hendak dibawa Kepolisian Resort Jakarta Selatan.
"Dia bilang, 'Pak Hando monggo dibawa saya ke kantor, saya salah'," ucap Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo, Selasa (6/1/2014).
Saat pemeriksaan pun, musisi yang hits dengan tembang Sakura itu sangat kooperatif. Fariz menjawab apa yang seluruhnya ditanya pihak kepolisian.
"Sangat kooperatif," sambung Hando.
Dari hasil pengeledahan itu, polisi menyita alat bukti berupa satu paket ganja, satu paket heroin, alat hisap berupa bong, alumunium foil, dan korek api. Penangkapan Fariz berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke Polres Jaksel.
Akibat ulahnya ini, ia disangkakan pasal 111, 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.