Hudy Yusuf Resmi Jadi Tersangka


Selasa, 22 April 2014 15:17 wib | Edi Hidayat - Okezone




Hudy Yusuf (foto: Alan Pamungkas/Okezone)Hudy Yusuf (foto: Alan Pamungkas/Okezone) JAKARTA- Pengacara korban Ustadz Guntur Bumi (UGB), Hudy Yusuf, akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka atas laporan UGB dalam kasus pemerasan.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto membenarkan jika Hudy sudah menjadi tersangka.


"Ya, (Hudy Yusuf) sudah jadi tersangka," tulis Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima Okezone, Selasa (22/4/2014).


Hudy Yusuf dilaporkan pihak UGB karena dianggap telah memeras suami Puput Melati tersebut. UGB menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan emas sekira tiga kilogram.


Namun, menurut pihak UGB, uang dan emas yang sedianya ditujukan untuk eks pasien pengobatan UGB, justru tidak disalurkan Hudy Yusuf.


(uky)


Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.