Selasa, 22 April 2014 15:17 wib | Edi Hidayat - Okezone
Hudy Yusuf (foto: Alan Pamungkas/Okezone) JAKARTA- Pengacara korban Ustadz Guntur Bumi (UGB), Hudy Yusuf, akhirnya resmi dinyatakan sebagai tersangka atas laporan UGB dalam kasus pemerasan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto membenarkan jika Hudy sudah menjadi tersangka.
"Ya, (Hudy Yusuf) sudah jadi tersangka," tulis Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima Okezone, Selasa (22/4/2014).
Hudy Yusuf dilaporkan pihak UGB karena dianggap telah memeras suami Puput Melati tersebut. UGB menyerahkan uang sebesar Rp150 juta dan emas sekira tiga kilogram.
Namun, menurut pihak UGB, uang dan emas yang sedianya ditujukan untuk eks pasien pengobatan UGB, justru tidak disalurkan Hudy Yusuf.
(uky)
- Puput Melati Tak Percaya UGB Cabuli Pasien
- 7 Jam Diperiksa, "R" Malu-Malu Bercerita ke Penyidik
- UGB Berharap "R" Buktikan Jadi Korban Pelecehan Seksual
- Diperiksa Polda Metro, "R" Beri 5 Bukti untuk Jerat UGB
- More News